Senin, 21 November 2016

KPK Periksa Agus Martowardojo Terkait Kasus KTP Elektronik

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo pada Selasa 1 Nopember 2016 besok.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Agus akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.

"Untuk Agus Martowardojo, memang waktu itu kan ada permintaan akan dijadwal ulang. Yang bersangkutan minta diperiksa pada 1 November 2016. Jadi saya informasikan besok akan dijadwalkan pemeriksaan," ujar Yuyuk, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/10/2016).
Agus Martowardojo. (Foto: kompas.com)
Yuyuk mengatakan, Agus diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Keuangan. Ia akan dimintai keterangan seputar anggaran, mekanisme dan prosedur mengenai proyek e-KTP.

"Agus diperiksa dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai mantan Menteri Keuangan jadi akan ditanyai seputar anggaran, mekanisme dan prosedur anggaran mengenai proyek e-KTP. Kemudian bagaimana proses pembahasan anggaran dengan Kemendagri," kata Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dia diduga menggelembungkan anggaran (mark up) saat menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
(Sumber: kompas.com)
Load disqus comments

0 komentar